Rampungkan Raperda OPD

Terkait masalah PNS yang SKPD-nya dibubarkan, Folmer menilai, tidak mungkin diberikan pilihan untuk pensiun dini. Sebab dalam aturan, PNS yang masih muda tidak diperbolehkan pensiun dini. ”Saat ini, mayoritas PNS Pemkot Bandung, masih muda-muda. Masak baru berkiprah sudah pensiun dini. Itu, tidak boleh,” tegas Folmer.

Seperti diketahui, pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijabarkan melalui PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah, mengamanatkan jumlah SKPD di Pemkot Bandung, harus dipangkas dan dilebur. SKPD-SKPD tersebut ada yang berstatus Badan dan Dinas, yang didalamnya terdapat Bidang dan Sub Bidang.  (edy/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan