bandungekspres.co.id, BALEENDAH – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) wilayah Kecamatan Baleendah dan Dayeuhkolot yang terjaring razia mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksanaranata Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, kemarin (12/8). Sidang PKL tersebut dilaksanakan oleh Hakim Ketua Unggul Armadi SH MH, Panitera Darmawan Saputra SH, Jaksa Hesti SH, dan dihadiri langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bandung Drs Usman Sayogi serta Kasilidik Satpol PP Kabupaten Bandung Agah Mulyadi.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan oleh 23 para PKL. Masing-masing dari wilayah Baleendah sebanyak lima orang dan Dayeuhkolot sebanyak 17 orang, sedangkan satu lagi tidak ikut sidang karena sakit.
”Keputusan sidang untuk 23 orang PKL, yaitu hukuman ringan dan denda sebesar Rp 50 ribu. Kemudian, kalau mereka berbuat lagi akan meningkat lagi keputusan hukumannya,” kata Usman saat wawancara usai sidang kemarin.
Dikatakan Usman, para PKL tersebut terjaring dalam operasi yang dilaksanakan di dua lokasi yakni kawasan Dayeuhkolot dan Baleendah, karena berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti jalur hijau dan sejumlah trotoar. ”Mereka berjualan di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum. Secara hukum tidak diperbolehkan sesuai Perda No 5 Tahun 2015 tentang ketertiban umum,” ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk para PKL yang 23 orang, pihaknya akan terus mengawasinya, supaya mentaati hukum yang berlaku. Sedangkan barang-barang para PKL yang terkena razia sudah dikembalikan sesuai dengan yang telah diklarifikasi oleh pihaknya dan PKL sebelum sidang.
”Kami ambil barang karena supaya ada efek jera dan barang tersebut pun sudah dikembalikan. Kami pun akan menghilangkan kesan merampas harta masyarakat dengan seenaknya,” jelasnya.
Usman menegaskan, dilaksanakannya sidang tersebut, bukan dimaksudkan Pemerintah Kabupaten Bandung melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Sebaiknya cari tempat yang aman dan layak untuk mengais rezeki, jangan sampai menggangu kenyamana orang lain dan kepentingan orang lain. ”Sebaiknya, para pedagang mengikuti peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (yul/fik)