Diskanlut Dorong Perbanyak Koperasi

”Jadi yang tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut maka dinyatakan nonaktif,” kata dia kepada Jabar Ekspres, kemarin (11/8).

Di samping itu, ‎pembekuan juga berlaku pada koperasi yang tidak memiliki Nomor Induk Koperasi. ”Nomor induk itu didapat jika rutin melaporkan RAT, baik langsung mengundang orang dinas atau hanya berupa laporan,” kata dia lagi.

Menurutnya, koperasi yang banyak nonaktif ialah Koperasi Kelompok Tani (Koptan) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) dan terletak di wilayah Cianjur selatan. ”Hampir setengahnya jenis Koptan dan di selatan Cianjur, seperti Sukanagara, Kadupandak, dan Cidaun,” ujarnya.

Ridwan mengatakan, pihaknya seringkali melakukan pembinaan, terlebih saat koperasi tersebut dibentuk. Sayangnya komunikasi lebih lanjut seringkali terputus. Bahkan sejumlah koperasi tidak lagi melaporkan RAT, meskipun sudah menggelarnya. (dn/bay/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan