Minta Bir Kembali Dilegalkan

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang minuman beralkohol yang saat ini masih dibahas Panitia Khusus (Panpus) DPR RI.

Ketua FKPMBSI Jawa Barat Simon Petrus menilai, pengesahan RUU tersebut akan merugikan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol legal. Dampak lainnnya, minuman beralkohol oplosan bakal kian meningkat.

”Kita (pedagang) tidak setuju. Itu sama saja memutus pencaharian pedagang. Makan hidupnya dari menjual minuman ini. Kalau enggak jual ini, mau makan apa,” kata Simon di Gedung PSSI, Jalan Jalan Lodaya, Kota Bandung, kemarin (10/8).

Dia mengaku, belum mengetahui lebih jauh terkait aturan tersebut. Hanya saja aturan yang sekarang ini tengah dibahas, disinyalir akan merugikan pedagang. Di Jawa Barat saja, jumlah pedagang resmi minuman beralkohol mencapai ribuan pedagang.

”Kalau memang dipaksakan, kita ingin ada pengecualian untuk penjual. Contohnya, yang ingin membeli minol harus memiliki usia di atas 21 tahun dan disertai kartu tanda penduduk untuk menghindari pelanggaran,” ucapnya.

Terlepas itu, pelaku usaha minuman beralkohol legal di Kota Bandung sebenarnya patuh pada aturan. Hanya saja untuk mengikuti aturan tersebut, terkadang pelaku usaha kerap dipersulit. Salah satu contohnya soal pengajuan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

”Kalau menurut aturan main sih, harus mempunyai izin ITPMB. Tapi untuk mengurus ITPMB saja susah. Pedagang sebenarnya mau mengurus izin, tapi dari pemerintah sendiri tidak ada solusi,” ujar dia.

Simon menambahkan, dengan dipesulitnya minuman beralkohol legal di wilayah Jabar, besar kemungkinan akan meningkatnya minuman beralkohol ilegal di masyarakat. Dengan kadar yang tidak tertakar, kata dia, dapat menyebabkan banyaknya korban akibat minol.

”Dulu sebelum ada cukai, korban jarang ada. Sekarang harga minuman tinggi justru oplosan makin marak beredar,” ungkapnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung selama semester pertama 2016 telah merazia miras ilegal sebanyak 3 ribu botol. Menurut Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto, razia tersebut dilakukan dari berbagai jenis miras dan berbagai tingkatan. ”Kita merazia tempat-tempat atau warung yang tidak memiliki izin,” ungkap melalui sambungan telepon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan