bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Penertiban 36 bangunan liar di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat harus terhenti, Rabu (3/8). Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rini Sartika, para warga harus mendapatkan rumah dan tempat usaha baru terlebih dahulu.
”Tapi kemarin sudah ada beberapa yang membongkar sendiri,” ucap Rini kepada Bandung Ekspres ditemui di kantornya, Jumat (5/8).
Dia mengatakan, para warga telah didata untuk dipindahkan. Dipindahkan ke wilayah mana pihaknya menyerahkan kepada dewan. Sebab, pihaknya hanya mengetahui bangunan yang ditempati warga bangunan ilegal.
Lanjut dia, penertiban yang lalu pihaknya tidak menyentuh sedikit pun bangunan. Sebelum penertiban terjadi, pihaknya telah melakukan tindakan persuatif kepada masyarakat.
”Satu minggu ke depan baru kita akan melakukan penertiban,” ucapnya.
Dalam wakatu dekat, pihaknya juga akan melakukan penertibkan bangunan liar di Cibogo dan Cirangrang Kecamatan Cipatat. Serta Desa Ciminyak Kecamatan Cililin yang disinyalir tidak mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Tenjolaut, Wowo Siswono, pihaknya akan menempuh izin administrasi guna masyarakat tetap tinggal dan usaha di sana. ”Kita juga akan menempuh izin hingga ke Provinsi kalau begitu,” ungkapnya.
Dia mengatakan, selama ini bangunan tersebut membayar uang retribusi sebesar Rp 30 ribu per tahun. Di mana retribusi itu dimasukan ke kas desa. Uang tersebut digunakan untuk masyarakat desa juga.
Sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan guna hal ini. ”Jelas kalau memang tidak berizin kami akan setuju untuk dibongkar,” tegasnya.
Dia menerangkan setiap bangunan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas olehnya. Untuk itu, semua lapisan masyarakat untuk bisa membantu pemerintah. Dalam hal ini Dewan bertindah sebagai penengah antara masyarakat dan pemerintah. Bahkan, dewan harus membantu pembangunan pemerintah.
”Kalau yang tidak berizin silahkan tertibkan,” pungkasnya. (drx/nit)