Kartu Palsu Rugikan Masyarakat Kecil, Minta Pelaku Dihukum Berat

Pihaknya akan mendatangi desa setempat sekaligus berkoordinasi dengan aparat desa terkait beredarnya kartu palsu ini. Agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Kasus ini sudah masuk ranah pidana karena jelas telah melakukan penipuan kepada warga. Kita akan gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait dengan pendaftaran yang bisa mendatangi bank-bank terdekat dan minimarket yang sudah bekerjasama dengan kami,” ungkapnya.

Indra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016, pembayaran iuran bagi masyarakat non PBI atau mandiri untuk kelas I sebesar Rp 80 ribu/bulan, kelas II Rp 51 ribu/bulan, dan kelas III sebesar Rp 25.500/bulan. ”Itu iuran yang harus dibayar oleh masyarakat kategori mandiri atau non PBI. Begitu juga masyarakat tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah tetap membayar iuran setiap bulannya hanya dibayarkan oleh pemerintah. Jadi, tidak ada hanya bayar sekali Rp100 ribu di awal dan selanjutnya tidak bayar seperti kasus di Desa Kertajaya,” sahutnya.

Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan palsu beredar di Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada ratusan warga yang menjadi korban penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab ini. Modus yang dilakukan kepada warga yakni setiap kepala keluarga (KK) diminta Rp100 ribu sebagai syarat untuk mendapatkan kartu ini. Setelah itu, warga akan menikmati layanan kesehatan dengan gratis tanpa mengeluarkan iuran setiap bulannya.

Diketahui kartu ini palsu setelah salah seorang pasien bernama Budiyanto, 36, warga RW 08 Kampung Simpang, Desa Kertajaya, tidak bisa menggunakan Kartu BPJS tersebut saat hendak berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat, Kota Cimahi. (drx/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan