”Harusnya yang satu (korban) didampingi agar hak-hak anaknya tidak sampai lepas. Misalnya tidak dikeluarkan dari sekolah dan lain sebagainya. Lalu, untuk yang satunya lagi (pelaku) itu harus ada proses pembinaan. Oleh karena itu antisipasinya ya itu, harus ada peraturan daerah yang bisa ditegakkan,” paparnya.
Akibat adanya kejadian-kejadian tersebut, DPRD meminta pemerintah turut memperhatikan agar kejahatan pelecehan sekual bisa ditekan. ”Kita mengadvokasi agar proses pendampingan terhadap korban dan pelaku itu dapat berjalan (bagi yang di bawah umur, Red). Masyarakat harus berani melapor, meski banyak yang tidak berani melaporkan akibat malu oleh aib tersebut,” ungkapnya. (bay/rie)