bandungekspres.co.id, SUMEDANG – Masyarakat Kabupaten Sumedang kembali digemparkan dengan peristiwa pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Setelah sebelumnya gadis 14 tahun digauli lima ABG, sekarang kakek berusia 67 tahun menggarap bocah perempuan usia 10 tahun.
Ironisnya lagi, peristiwa memilukan ini hanya berselang satu hari, dari kasus serupa di Kecamatan Cisarua. Bahkan kasus kakek kurang ajar ini pun pernah terjadi di Kecamatan Tanjungkerta.
Informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, kakek bejat ini melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali. Keterangan warga sekitar, dua kali perbuatan bejat pelaku tidak diketahui siapa pun.
Salah seorang tetangga korban yang tidak mau dikorankan namanya membenarkan peristiwa itu. ”Iya kemarin memang ada seorang kakek bernama ES ditangkap polisi karena pencabulan. Setahu saya, memang kejadian itu, sudah berulang-ulang,” ujarnya.
Dia memerinci, peristiwa pertama, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu, diiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu. Pada peristiwa terakhir, kata dia, kelakuan bejat tersangka akhirnya terbongkar oleh kakek korban. Saat itu, kakek korban memergoki pelaku yang hendak mencabuli sang cucu.
Kapolres Sumedang AKBP Agus Iman Rifai melalui Kasat Reskrim AKP Hadi Mulyana membenarkan penangkapan ES. Dia menjelaskan, kasus tersebut sedang dalam proses pengembangan. ”Benar, kami baru saja melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat ini sedang dalam proses pengembangan,” sebutnya singkat.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sumedang Ely Walimah, menekankan kepada pemerintah agar lebih serius menjalankan Undang-undang perlindungan anak yang telah ada sejak lama.
”UU perlindungan anak itu sudah ada, di dalamnya ada lingkungan yang ramah anak selain edukasi. Tapi ada juga keamanan. Ini tinggal bagaimana UU ini dapat ditegakkan di Sumedang,” papar Ely, kemarin.
UU perlindungan anak menjadi peraturan yang ditentukan oleh pusat. Sehingga wajar saja jika UU tersebut tidak bisa menyelesaikan hingga ke bagian teknis. Melihat hal tersebut, Ely, menilai jika perlu adanya Perbup atau Perda yang menanggulangi terhadap masalah-masalah tersebut khususnya tentang penanggulangan korban dan pelaku yang di bawah umur.