Satpol PP Tertibkan Reklame Liar

Dadang Waryana, salah satu koordinator penertiban reklame dari Dispenda Kota Cimahi, mengatakan penertiban dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Cimahi tentang K3. ”Yang kami tertibkan itu spanduk yang tidak berizin atau yang sudah habis masa izinnya,” kata Dadang,.

Terkait spanduk rokok, dirinya meyakini bahwa belasan reklame rokok di Cimahi sudah tidak berizin. Pasalnya, dalam reklame tersebut tidak tertera cap Pemkot Cimahi.

Menurutnya, banyaknya reklame tidak berizin tentu merugikan Pemerintah Kota. Pasalnya, pajak yang harusnya masuk ke Kas daerah tidak terserap. Namun untuk penertiban kata dia, merupakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP.”Kami tidak punya wewenang, Satpol yang punya,” pungkasnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan