Guru Merokok Bakal Dimutasi

bandungekspres.co.id, MAJALENGKA – Ini peringatan bagi para guru di Kabupaten Majalengka yang memiliki kebiasaan merokok, karena guru yang merokok di lingkungan sekolah bakal mendapatkan sanksi.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten  Majalengka, Drs H Iman Pramudya Subagja MM menyatakan bahwa para guru yang merokok di lingkungan sekolah bakal diberi sanksi hingga dimutasikan. Pernyataan Kadisdik Iman tersebut tidak main-main, mengingat Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah sudah diberlakukan.

”Untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat dan didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah, maka sekolah harus bebas dari pengaruh rokok,” kata Iman.

Sesuai amanat  Permendikbud tersebut, bahwa dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok, perlu menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Lingkungan sekolah adalah tempat berlangsung kegiatan belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstrakurikuler.

”Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan atau mempromosikan rokok. Prinsipnya, kawasan tanpa asap rokok menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok,” tegas kadisdik. (ara/rie)

Tinggalkan Balasan