Terancam Dieksekusi, PNS Tetep Ngantor

iwa kartiwa
Iwa Karniwa
Sekretaris Daerah Jawa Barat
0 Komentar

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian bahwa lahan Dinas Peternakan. Kajian tersebut untuk mengetahui letak kesalahan atas  putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap klaim lahan milik warga di jalan Ir H Djuanda (Dago).

Menurut dia, lahan tersebut betul milik Pemprov Jabar sesuai dengan sertifikat yang telah dimiliki. Adapun gugatan yang dilakukan dan dimenangkan oleh penggugat, kata dia, salah alamat.

”Lahan milik Pemprov berada di Persil dari sisi objeknya pun ada suatu perbedaan. Lahan milik Pemprov Jabar ada di Persil 24, sementara objek perkara gugatan ada pada Persil 46,” jelas Iwa ketika ditemui di DPRD Jabar kemarin (13/7).

Baca Juga:Wisata Alam Waduk Cirata Masih DiminatiSebar 30 Relawan di Pantai Selatan

Untuk itu, pihaknya tetap akan mempertahankan lahan tersebut sampai kapan pun. Bahkan dirinya telah memerintahkan kepada seluruh PNS di Disnak untuk tetap bekerja seperti biasanya dan tidak terpengaruh pada situasi yang berkembang.

Selain itu, dia sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengenai kasus ini. Harapannya, hasilnya segera dirumuskan dan disampaikan ke publik.

Iwa menuturkan, sebagai langkah antisipasi keamanan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan pengamanan di wilayah tersebut. Sebab, bagaimanapun lahan dan bangunan tersebut milik negara bukan milik individu.

Senada Iwa, anggota DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat menilai ada kejanggalan pada putusan Peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung tersebut.

Kejanggalannya, persoalan lahan kantor Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir H Djuanda Bandung langsung memutuskan secara sepihak siapa pemilik resmi lahan tersebut.

”Padahal gugatanya kan belum masuk pokok perkara. Tapi kenapa putusan MA ini langsung masuk (memutuskan) ke kepemilikan,” kata Sadar.

Dia mengaskan, dari sisi objeknya pun ada suatu perbedaan. Lahan milik Pemprov Jabar ada di Persil 24 sementara objek perkara gugatan ada pada Persil 46. Dia mengaku kaget, ada perintah eksekusi apalagi pemprov memegang sertifikat yang sah. ”Pemprov berhak bertahan karena punya serifikat yang sah dari BPN,” pungkas Sadar yang juga politikus PKS Jabar ini. (yan/rie)

0 Komentar