Berdasarkan informasi yang dihimpun, inilah 10 Perda Kota Bandung yang dibatalkan: Perda Pajak Daerah Nomor 13 tahun 2011, Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi Kota Bandung Nomor 1 tahun 2009, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 9 tahun 2008, Perda Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Nomor 12 tahun 2011, Perda Penanganan dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Nomor 24 tahun 2012, Perda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Nomor 15 tahun 2012, Perda Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan Nomor 19 tahun 2012, Perda Pengelolaan Sumber Daya Air Nomor 5 tahun 2011, Perda Pengelolaan Air Tanah Nomor 8 tahun 2011, dan Perda Pajak Daerah Nomor 20 tahun 2011. (edy/vil)
Pemerintah Perlu Sikapi Secara Khusus Pembatalan Perda

SIKAP KHUSUS: Anggota DPRD Kota Bandung Mengikuti rapat paripurna, belum lama ini. Pembatalan peraturan daerah yang dilakukan Mendagri mesti mendapat perhatian.