”Kami saling bersinergi dengan masyarakat Majalaya untuk melakukan cipta kondisi wilayah di saat bulan suci Ramadan maupun di hari-hari biasa,” papar Wowon di Mapolsek Majalaya, kemarin (27/6).
Dia mengatakan, penggerebekan tersebut didapat di sebuah gudang milik SS, 36. Di lokasi, didapati ribuan botol botol miras asal Semarang Jawa Tengah tampa memiliki izin edar dari pihak pemerintah yang berwenang.
”Untuk mengelabui petugas kepolisian, pelaku menyimpan ribuan miras di kamar kontrakan yang disewanya, dan setiap hari miras tersebut dijual pada warga umum, kios dan toko tempat pelaku berjualan barang lainnya,” ucapnya.
Dia mengatakan, Pelaku SS dikenakan pidana pasal 1 ayat 2, 3 dan 4 tentang Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol. Pelaku bisa diancaman kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp 5 juta. (drx/rie)