Tuntaskan Kasus Mark Up Lahan Pemkab

pemkab-kbb
ISTIMEWA
MASIH BERMASALAH: Pembangunan komplek pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat masih menemui banyak rintangan. Salah satunya kasus mark-up pembebasan lahan milik pemerintah kabupaten yang masih belum tuntas.
0 Komentar

bandungekspres.co.id, LEMBANG – Kasus dugaan mark-up pembebasan tanah tahap pertama untuk pusat pemerintahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat seluas 19,5 hektar kembali ramai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kasus ini mulai diproses kembali oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Bahkan, sejumlah saksi di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi secara ’berjamaah’ tersebut.

Kasus dugaan mark-up pembebasan tanah ini sudah muncul sejak 6 tahun lalu tepatnya tahun 2009 hingga  sekarang belum ada kejelasan. Padahal, pada saat itu, Polres Cimahi sudah menetapkan empat orang tersangka berinisial AWN, SM, TMH, dan ER. Namun, hingga saat ini kasus ini terlihat ’jalan di tempat’ tanpa ada tindakan selanjutnya. Bahkan, para tersangka ini bebas berkeliaran di luar, dan ada yang masih bekerja seperti biasa.

Baca Juga:Italia vs Republik Irlandia, Bocah Hijau Masih OptimistisAmankan 17 Titik Macet Nagreg

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat Tatang Gunawan memertanyakan lambatnya penyelesaian kasus hukum dugaan mark-up tanah tersebut. Dia menilai, kasus ini sudah cukup lama dan terbilang tidak ada perkembangan. Padahal, kata dia, sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan. ’’Ini sudah terlalu lama tidak dilanjutkan. Padahal jelas tersangkanya sudah ada. Kita ingin kasus ini dituntaskan agar diketahui oleh publik siapa yang salah dan benar. Katakan yang benar itu benar yang salah itu salah,” tegasnya, di Lembang, kemarin.

Politikus Partai Gerindra ini justru memertanyakan mengapa penegakan hukum dalam hal ini kepolisian dan Kejari Bale Bandung baru kembali memproses kasus ini. Selama 6 tahun terakhir ini mengapa sampai tidak berlanjut. Tatang tidak menginginkan hingga ada pemimpin baru nanti (kepala daerah) justru kasus ini tidak kunjung usai. ’’Penegak hukum diminta menuntaskan kasus sampai tuntas. Jangan sampai nanti muncul pemimpin baru, kasus ini tidak selesai,” sesalnya.

Tagun, sapaan akrabnya, menyesalkan, lahan yang merupakan milik rakyat itu harus terjadi persoalan hukum. Bahkan, lahan pemkab yang saat ini sudah berdiri bangunan perkantoran masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya masih ada tanah warga yang belum dibayarkan. ’’Kalau bisa warga yang tanahnya belum dibayar, pagar saja,” tegas dia.

0 Komentar