Sembako Bodong Rp1,4 Miliar

bandungekspres.co.id, INDRAMAYU – Kepolisian Resor Indramayu berhasil meringkus dua orang atas kasus kupon sembako bodong bertuliskan ‘Wisata Berbagi’ (WB). Kupon yang tersebar sudah mengumpulkan uang sebesar Rp1,4 miliar. Kini satu nama asal Jawa Timur ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua orang yang diamankan adalah HA, 26, warga Desa Karangrau, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan RM, 29, warga Kelurahan Sedangserang, kecamatan Coblong, Kodya Bandung.

Barang bukti atas kasus yang menjeratnya berupa 3 lembar daftar pembelian kupon, 1 dus kupon seharga Rp 8.000 per lembar, 2 dus kupon seharga Rp 45.000 per lembar, buku laporan omzet dan data marketing, serta sebuah stempel.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki menjelaskan, dua orang yang diamankan atas kasus penipuan dan penggelepan tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Pengungkapan kasusnya berawal dari laporan Fitria Narulita, 25, yang bertugas pada bagian admin WB.

”Penyidikan dan pengembangan masih kami lakukan. Satu orang dinyatakan DPO,” jelasnya, Selasa (14/6) didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda.

Penjualan kupon bodong tersebut berlangsung sejak 26 April 2016 dan sudah terkumpul uang sebesar Rp1.490.672.000 dengan sebaran di sejumlah wilayah. Besaran uang itu merupakan hasil penjualan kupon seharga Rp 8.000 per lembar. ”Modus pelaku ini menjual kupon WB seharga Rp 8.000 dan dijanjikan pada hari ketujuh kuponnya dapat ditukar dengan 2 liter minyak sayur dan 1 kilogram gula pasir,” ungkapnya.

Adapun pelaporan yang dilakukan admin WB, dikarenakan sejak hari ketujuh pasca penjualan kupon tidak ada kabar pasti penukarannya. Bahkan, masyarakat yang telah membeli kupon secara antusias akhirnya kerap menanyakan kepastian penukarannya dengan minyak sayur dan gula pasir tersebut. ”Uang yang telah terkumpul itu ada pada tersangka HS,” sebutnya.

Terhadap HS dan RM, sanksi hukumnya dapat dipastikan berupa kurungan hukuman 9 tahun penjara. Hal ini didasarkan pada Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 379 KUHP jo Pasal 378 KUHP,dan Pasal 372 KUHP.

”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran sembako murah yang harganya sangat menggiurkan. Harus tetap waspada,” tandasnya. (tar/rie)

Tinggalkan Balasan