bandungekspres.co.id, CIMAHI – Perselisihan antar PT Sukanda Jaya dengan para mantan buruh yang meminta haknya untuk segera melakukan eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung belum ada titik temu, bahkan pihak perusahaan berencana akan mengajukan PK (peninjauan kembali) kepada pengadilan. Hal itu dikatakan Kabid Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertransos Kota Cimahi Yudi Mauludin, di ruang kerjanya, kemarin.
“Pihak PT Sukanda Jaya akan melakukan PK, namun sampai saat ini PK tersebut belum didaftarkan maka dari kami pihak pemerintah sebagai penengah antara buruh dan pihak perusahaan menyarankan agar ada jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut jangan sampai berlarut larut,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika hal ini terjadi dimana perusahaan akan melakukan PK maka proses yang akan dibutuhkan cukup memakan waktu sehingga hal itu akan dapat merugikan para pihak yang bersangkutan, terutama pihak buruh. ”Sebetulnya masih ada celah bagi pihak perusahaan untuk melakukan negosiasi dengan pihak buruh supaya ada titik temu sebelum mereka mendaftarkan PK tersebut,” katanya.
Perselisihan terjadi karena pihak perusahaan tidak mengindahkan putusan MA untuk segera mengeksekusi putusan, perusahaan hanya bersedia memberikan pesangon kepada 15 orang karyawan yang terkena PHK dengan jumlah total Rp 200 juta rupiah, sedangkan para buruh menuntut agar hak-haknya dikeluarkan sejumlah yang diputuskan oleh MA atau sekitar Rp 375 juta “Kami dari Disnaker menyarankan kepada buruh untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, dan kami sarankan pertemuan tersebut dilakukan pada malam hari agar tidak terbawa suasana panas, saya rasa kalau malam hari mudah mudahan otak akan fresh dan pihak perusahaan pun menyetujuinya,” pungkasnya.
Di lain pihak, Asep Djamaludin, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Cimahi yang mewakili para buruh akan menolak segala yang ditawarkan pihak perusahaan. “Kami di sini tetap menuntut kepada pihak pengadilan untuk segera melakukan eksekusi atas putusan MA dan kami akan menolak keputusan perusahaan yang akan melakukan PK karena saya rasa itu sudah kadaluarsa. Sebab sebelumnya kami sudah memberi waktu hampir selama empat bulan kepada pihak perusahaan untuk mengajukan banding” katanya. (bun/vil)