Sita 3,6 Juta Butir Petasan, Polisi Tingkatkan Patroli

Terhadap ketiga tersangka itu, pihaknya menerapkan Pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang amunisi atau bahan peledak (handak). Adapun ancaman hukumannya maksimal kurungan 20 tahun penjara.

”Intensitas distribusi handak jenis petasan saat ini mulai meningkat, kami akan meningkatkan patroli secara terbuka maupun tertutup,” tandasnya. (tar/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan