Sita 3,6 Juta Butir Petasan, Polisi Tingkatkan Patroli

Petasan Disita
TARDIARTO AZZA/JABAR EKSPRES
 BARBUK PETASAN: Sebanyak 3,6 juta butir petasan diamankan bersama tiga tersangka dari lokasi berbeda, kemarin (13/6). 
0 Komentar

Terhadap ketiga tersangka itu, pihaknya menerapkan Pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang amunisi atau bahan peledak (handak). Adapun ancaman hukumannya maksimal kurungan 20 tahun penjara.

”Intensitas distribusi handak jenis petasan saat ini mulai meningkat, kami akan meningkatkan patroli secara terbuka maupun tertutup,” tandasnya. (tar/rie)

0 Komentar