Suami Keukeuh Ajukan Banding

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan  Eka Kusuma untuk menceraikan Cathy Sharon. Namun, Eka tidak mau menerima putusan itu.

Eka lantas mengajukan banding terkait dengan putusan dari PN Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Eka mendaftarkan banding pada 15 April 2016. ”Tinggal tunggu putusannya aja,” kata kuasa hukum Eka, Fachri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, belum lama ini.

Fachri menjelaskan, Eka mengajukan banding karena sudah bersikukuh ingin bercerai dari Cathy. Karenanya jika hasil banding ternyata memperkuat putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, maka Eka akan mengupayakan kasasi.

Meski demikian, Eka menjamin kliennya tetap akan menafkahi Cathy. Namun, dia tidak mengetahui besaran nafkah yang akan diberikan Eka. ”Dalam persidangan enggak ditentuin berapa besar biaya nafkah,” ucap Fachri.

Selain itu, Fachri juga mengatakan, Eka tetap memperhatikan anak-anaknya. ”Kalau hubungan antara orang tua dan anak enggak bakal bisa putus,” ungkapnya. (gil/jpnn/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan