bandungekspres.co.id, CIMAHI – Puluhan buruh PT. Diamon menggelar aksi unjuk rasa menuntut dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, meski sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal pencairan THR, PT Diamon tidak melaksanakan kewajibannya. Sebelumnya, aksi unjuk rasa ini pernah dilakukan buruh sejak 2014 dan 2015 lalu.
Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera (SBSI) 1992 Kota Cimahi, Asep Djalamaludin mengatakan, aksi buruh PT. Diamond ini berlangsung karena putusan hukum dari Mahkamah Agung tentang THR tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. ”Terhentinya aksi yang dilakukan sejak 2014 karena ada upaya hukum dari mulai mediasi, peselisihan industrial hingga ke Mahkamah Agung. Dan pada 3 Maret 2016 keputusan dari Mahkamah Agung kita terima tetapi pihak perusahaan tetap menolak putusan tersebut sehingga aksi ini terjadi,” ungkapnya, kemarin (8/6).
Melalui hasil perundingan kemarin, pihak perusahaan akan melakukan peninjauan kembali atas hasil putusa MA. Namun menurut para buruh upaya PK tersebut dianggap sudah terlambat lantaran pihak perusahaan sudah diberikan kesempatan sejak Maret 2016. ”Sejak Maret lalu kami sudah menyampaikan hal ini, jadi menurt kami jika akan melakukan PK pihak perusahaan sudah terlambat,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan meminta kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi atas hasil keputusan MA. ”Upaya hukum apapun yang akan dilakukan perusahaan kami tetap akan menolaknya, untuk masalah waktunya kami tinggal menunggu kesiapan dari Pengadilan Negeri Kelas1A Bandung untuk melakukan eksekusi di perusahaan ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat, masih dilakukan mediasi oleh Disnaker sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan pihak buruh. (bun/asp)