”Akte kelahiran yang standar nasional kita berikan dan dilampiri dengan akte kelahiran yang berbasis brayle,” terang Popong.
Diungkapkan mantan Kepala BPPKB ini, bulan Juni mendatang, Disdukcapil akan membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu identitas anak tersebut, akan diberikan kepada anak yang berusi 0 – 17 tahun. Anak berusia 0-5 tahun tanpa foto, anak 5-17 tahun menggunakan foto. Begitu anak berusia 17 tahun lebih sehari secara otomatis KIA berubah menjadi KTP Elektronik.
”Itulah pelayanan publik yang dibuat Pemerintah Kota Bandung, melalui Disdukcapil dalam memberikan perhatian dan pelayanan yang terbaik,” pungkas popong. (edy/fik)