DJP Jabar I Tangkap Bos EO Media 5

DJP Jabar I
BURON PAJAK: R. Bayu Gautama saat dimintai keterangan, kemarin. Pelaku diketahui tidak membayar pajak kurang lebih Rp 1 miliar.
0 Komentar

Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Apep Insan Parid menegaskan, tindakan itu diterapkan karena wajib pajak yang menunggak meski sudah diberi dua kali teguran, masih belum menyelesaikan kewajibannya.

”Disyanjak memberikan tindakan peringatan tersebut untuk membuat efek jera penunggak pajak,” kata Apep.

Apep menjelaskan, tindakan tegas itu, dilaksanakan secara terus menerus. Seperti halnya, tindakan  berupa penutupan materi reklame beberapa hari lalu di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Terusan Buahbatu, dengan  menggunakan kain peringatan untuk objek pajak reklame.

Baca Juga:Berbagi menjelang Ramadhan Bersama Munggah BungahDana ”Fortuner” untuk Subang

”Penunggak pajak reklame, kami tutup materi iklannya dengan kain yang bertuliskan peringatan,” tukas Apep

Penindakan terhadap penunggak pajak, sambung Apep, sudah dilaksanakan sejak awal tahun. Dan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antar bidang.

Bidang Pengendalian, melakukan penindakan setelah mendapat data dari bidang penetapan dan perhitungan pajak. Atas dasar itu, penindakan  dilakukan kepada wajib pajak yang menunggak setelah dua kali diberikan teguran preventif, selanjutnya untuk yang ketiga kali langsung disegel.

”Setiap hari ada saja wajib pajak yang menunggak ditindak. Tetapi, tidak sembarangan. Penindakan dilakukan oleh tim Disyanjak, termasuk saya sendiri langsung terjun ke lapangan,” ujar Apep.

Dia mengatakan, dari sembilan objek pajak daerah yang ditangani di antaranya pajak restoran, hotel, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, PBB, dan pajak air tanah serta BPHTB. Menurut dia, yang sering menunggak ada di kisaran tujuh objek pajak.

Hal itu, sahut Apep, karena untuk pajak BPHTB dan Pajak air tanah, objek pajak tersebut sistem perhitungan pajaknya  dihitung berdasarkan transaksi.

”Dari hasil penindakan bidang pengendalian sudah masuk tidak kurang dari Rp 3 miliar. Itu boleh dibilang hasil penyelesaian tunggakan pajak,” pungkas Apep. (vil/edy)

0 Komentar