bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus melakukan upaya pendampingan kepada korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, sosialisasi agar tetap waspada terhadap kejahatan tersebut terus dilakukan. Pasalnya, P2TP2A mencatat kasus kekerasan seksual menimpa 5 orang anak di bawah umur selama 2016 ini. Kelimanya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat yang di antaranya beralamat di Kecamatan Gununghalu, Rongga, Batujajar, dan Ngamprah. Salah satunya merupakan anak laki-laki yang jadi korban sodomi.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung Barat Elin Suharliah Abubakar menyebutkan, pada tahun 2015 anak-anak yang menjadi korban kekerasan sebanyak 27 orang. ’’Setiap tahun di Kabupaten Bandung Barat angkanya terus menurun. Kami terus berupaya menekan jumlah anak yang jadi korban kekerasan. Ini memerlukan upaya keras dari semua elemen masyarakat, mulai dari pemerintah sampai lingkungan terkecil yaitu keluarga itu sendiri,” kata Elin, di Ngamprah, kemarin.
Diungkapkannya, berbagai upaya terus dilakukan antara lain melalui sosialisasi pengajian rutin ibu-ibu, dan lagsung kepada siswa. Diimbau pula untuk tidak keluar malam sendirian, dan jangan mudah menerima ajakan orang yang baru dikenal. Tidak dipungkirinya, kekerasan yang dialami anak malah terjadi di dalam rumah tinggalnya.
’’Pelakunya ada ayah tiri, dan ayah kandung. Kalau sudah seperti ini, berpulang pada tingkat keimanan seseorang. Terus terang sebagai seorang ibu, miris sekali melihat kenyataan ada seorang anak diperkosa kemudian dibunuh. Naluri seorang ibu saya mengatakan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya itu,’’ tegas Elin.
Bahkan, kata dia, tidak hanya setuju pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum kebiri tapi juga dikenai hukuman mati. Hukuman berat ini perlu diterapkan untuk memberikan efek jera serta mencegah berjatuhannya korban baru. ’’Tentu diharapkan dengan hukuman berat akan memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban-korban lainnya,’’ katanya.
Pelaku kasus kekerasan pada anak dijerat dengan Undang-undangan 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU 21 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang. Elin menyatakan, para korban kekerasan seksual selalu mendapat pendampingan dari P2TP2A . Selama ini P2TP2A Kabupaten Bandung Barat bekersajama dengan LSM Jaringan Relawan Independen (Jari) dalam penyediaan psikolog. ’’Kami pun memiliki Rumah Aman yang menjadi tempat pemulihan bagi korban kekerasan. Sekarang di Rumah Aman tinggal seorang anak perempuan yang sedang hamil. Dia mengalami tekanan hebat sehingga tidak mau tinggal di rumahnya,’’ ungkapnya.