Jam Kerja Selama Bulan Puasa
Instansi dengan lima hari kerja
– Senin-Kamis: 08.00-15.00 (istirahat: 12.00-12.30)
– Jumat: 08.00-15.30 (istirahat: 11.30-12.30)
Instansi dengan enam hari kerja
– Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00 (istirahat: 12.00-12.30)
– Jumat: 08.00-14.30 (istirahat: 11.30-12.30)
Keterangan:
– Jumlah jam kerja selama Ramadan 32,5 jam per pekan.
– Ketentuan lebih lanjut aturan ditetapkan pimpinan instansi.
Sumber: SE Menteri PAN-RB 03/2016
