Ramadan, PNS Pulang Lebih Cepat

PNS
ILUSTRASI/ISTIMEWA
MASUK KERJA: Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) sebuah intansi berjalan menuju kantornya. Sementara itu, sebanyak 96 PNS baru Kabupaten Bandung ikuti sosialisasi Tentang Peraturan Bidang Kepegawaian di Gedung Korpri, Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang, belum lama ini
0 Komentar

Jam Kerja Selama Bulan Puasa

Instansi dengan lima hari kerja

– Senin-Kamis: 08.00-15.00 (istirahat: 12.00-12.30)

– Jumat: 08.00-15.30 (istirahat: 11.30-12.30)

 Instansi dengan enam hari kerja

– Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00 (istirahat: 12.00-12.30)

– Jumat: 08.00-14.30 (istirahat: 11.30-12.30)

Keterangan:

– Jumlah jam kerja selama Ramadan 32,5 jam per pekan.

– Ketentuan lebih lanjut aturan ditetapkan pimpinan instansi.

Sumber: SE Menteri PAN-RB 03/2016

0 Komentar