Paripurna Belum Sepakat, Tunda Setujui Perda Pelayanan Pemakaman

Sedangkan untuk santunan kematian, sambung dia, seharusnya tak eksplisit diatur dalam bentuk pembiayaan. Pasalnya, ada persoalan sosial yang tidak terukur. Untuk itu, santunan kematian besaran bantuan tidak dapat terukur, yang paling memungkinkan acuannya kembali kepada UU yang berlaku.

Sementara itu, untuk persetujuan menetapkan Raperda Kearsipan, tidak menemui hambatan. Ketua Pansus 1 Arif Hamid Rahman, usai melaporkan langsung mendapat respon dan secara aklamasi disetujui sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi perda.

’’Kearsipan  sangat strategis. Seperti dalam terapan keorganisasian. Tidak mungkin organisasi berjalan dengan baik tanpa arsip yang baik,” kata Arif.

Dengan ditetapkannya Perda Kearsipan, selayaknya dalam waktu dekat Pemkot sudah merancang surat edaran terkait penertiban arsip.

’’Kepada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah), agar tidak terjadi lagi dikotomi. Dan dibangun sistem arsip, dengan program yang dapat diandalkan,’’ tutup Arif. (edy/vil)

 

Tinggalkan Balasan