Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam menjelaskan, harus ada kemauan politik untuk menanggulangi kasus-kasus extraordinary seperti pedofilia. Dia membenarkan informasi bahwa negara-negara yang selama ini menerapkan hukuman kebiri adalah negara yang kasus perkosaannya tinggi. ’’Justru karena tinggi, makanya diberi shock therapy,’’ ujarnya.
Dia meyakini hukuman kebiri bisa menimbulkan efek jera bagi calon-calon pelaku lain. ’’Sekadar catatan, di akhir 2015 hingga awal 2016, saat Presiden menyampaikan dalam ratas tentang kemungkinan hukuman kebiri, pengaduan di KPAI turun,’’ tambahnya. Itu berarti, kebiri sudah bisa menjadi ancaman bagi para predator seksual bahkan sejak masih berupa wacana.
Opsi hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih menunggu detil teknis pelaksanaannya. Karena itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam penanganan kejahatan luar biasa tersebut, Jaksa Agung M. Prasetyo siap memerintahkan jajarannya untuk mengajukan tuntutan hukuman mati. ”Pidana yang diperberat itu tidak hanya dikebiri, tapi sampai hukuman mati,” ujarnya di Istana Kepresidenan kemarin (11/5).
Menurut Prasetyo, untuk pelaku kejahatan seksual yang sampai menyebabkan korbannya meninggal, maka pelaku bisa dituntut dengan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati. ”Apalagi ini sudah membunuh dan dikaitkan kejahatan seksual. Kalian setuju enggak?” tanyanya pada wartawan.
Prasetyo menyebut, kian banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terungkap, memang harus disikapi dengan sangat serius. Karena itu, selain payung hukum yang tengah digodhog, jaksa bisa menggunakan aturan yang ada untuk mengajukan tuntutan hukuman mati. ”Karena di KUHP sudah ada ancaman hukuman mati untuk pembunuhan berencana,” jelasnya.
Sementara itu, terkait rencana pemberian chip untuk memantau pergerakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan jika Indonesia bisa mengaplikasikan skema yang berlaku di Selandia Baru. ”Jadi, pelaku dipasangi gelang yang dilengkapi chip,” ujarnya.
Gelang baja tersebut akan dipasang ketat di pergelangan kaki pelaku pedofilia. Sehingga, pergerakan pelaku kejahatan seksual bisa terus dipantau. Di luar negeri, pelaku pedofilia dilarang mendekati beberapa area seperti sekolah-sekolah. Sehingga bisa terpantau dengan gelang chip tersebut.