bandungekspres.co.id, BANDUNG – Dua puluh satu orang sekuriti Stadion Gelora Bandung Lautan Api mengeluh. Pasalnya, dalam tiga bulan terakhir, Januari hingga Maret 2016, mengalami pemotongan gaji. Bahkan, untuk bulan April, belum dibayar, dengan alasan menunggu hasil lelang sekuriti.
’’Kami setiap bulan menerima gaji biasanya Rp 1,5 juta. Tetapi, uang sebesar Rp 250 ribu harus dikembalikan ke Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung. Alasannya, pengembalian dan pemotongan diatur dalam Peraturan Wali Kota,’’ kata salah seorang sekuriti yang namanya minta dirahasiakan, kemarin.
Dirinya merasa aneh, karena gaji untuk bulan Januari dan Februari sebesar Rp 1,5 juta yang sudah dibayarkan dan diterima, harus dikembalikan sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk bulan Maret, langsung dipotong. ’’Gaji yang kami terima jadi Rp 1.250.000,’’ tukasnya.
Pada awalnya, pihaknya merasa senang, saat ada pemindahan status pekerjaan dari PT Adhikarya ke Dinas Pemuda dan Olah Raga. Pasalnya, para petugas keamanan tersebut miliki harapan, dengan berpindah dari tangan swasta ke pemerintah, keberlangsungan pekerjaan mereka bakal lebih terjamin. ’’Ternyata, bukan tambah bagus. Gaji kami yang sudah dibawah UMR (upah minimum regional) nyatanya malah dipotong. Masih beruntung mayoritas sekuriti warga Gedebage. Tetapi, tetap kami tidak mengerti. Apakah kebijakan pemotongan gaji perintah Dinas. Sebab, dari dua orang yang bayar dan motong gaji kami berbeda pandangan,’’ keluhnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung dari daerah pemilihan VI (Gedebage), Asep Sudrajat membenarkan ada persoalan terkait gaji sekuriti. Menurut Asep, persoalan tersebut sudah dikomunikasikan.
Sementara itu, Ketua Komisi D Achmad Nugraha, yang dihubungi menyatakan, tidak boleh ada pemotongan dengan dalih apapun. Sebab, gaji merupakan hal krusial dalam bekerja karena merupakan penghargaan pencapaian kerja. ’’Maka, sudah sepatutnya mengenai gaji mengacu kepada undang-undang,’’ tukas Amet–sapaan akrabnya.
Di dalam Pasal 1 ayat 30 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.