bandungekspres.co.id – PEGAWAI negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebentar lagi tidak bisa semena-mena melakukan penyidikan dalam penegakan peraturan daerah (perda). Pasalnya, DPRD Kota Bandung telah mengesahkan Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Paripurna, kemarin (29/4).
Poin penting dalam regulasi tersebut, setiap PPNS tidak boleh sembarangan melakukan penyidikan tanpa dilengkapi tanda pengenal. Artinya, setiap operasi penegakan Perda yang menyertakan PPNS harus dilengkapi Kartu Tanda Pengenal PPNS (KTPPNS).
’’Jadi kalau ada operasi penegakan Perda, tanyakan keberadaan KTPPNS ini. Jika dalam tim itu tidak membawa bisa dikatakan ilegal,” kata Ketua Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung Ade Fahroroji, yang sudah merampungkan pembahasan Raperda PPNS dan disetujui menjadi Perda.
Dalam penilaian politikus Hanura tersebut, keberadaan KTPPNS wajib mengingat kartu ini menjadi semacam sertifikasi penyidik formal yang diakui negara. Untuk mendapatkan KTPPNS, seorang PNS harus mengikuti pendidikan penyidik PNS dan mendapatkan sertifikasi oleh Kemenkumham. ’’Jadi jabatan PPNS ini jabatan professional yang ditegaskan Kemenkumham,” terang Ade.
Ade menjelaskan, dalam Perda PPNS ditegaskan posisi PPNS dalam birokrasi Pemkot Bandung. Beberapa Pasal 2 menekankan fungsi PPNS melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada wali kota melalui kepala SKPD masing-masing dengan koordinasi pengawas komandan Satpol PP. ’’Dalam operasi penegakan Perda pasti melibatkan Satpol PP dan PPNS, tanpa keduanya anda bisa memertanyakan legalitas penyidik tersebut,” ungkap Ade.
Mengenai kondisi PPNS di Pemkot Bandung, anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan menginformasikan saat ini ada sekitar 97 PPNS yang tersebar di setiap SKPD. Namun dari jumlah tersebut, hanya 27 PPNS yang berhak melakukan penyidikan.
Sementara guna penambahan personil petugas penyidik masih harus mengikuti pendidikan PPNS di Kemenkumhan dan sisa personil yang tidak bisa melaksanakan tugas selain akan memasuki masa pensiun juga harus memperbaharui KTPPNS yang sudah habis masa berlakunya. ’’Namun jumlah yang ada saya rasa masih kurang melihat banyaknya pelanggaran Perda di Kota Bandung. Setidaknya harus ada 250 personil PPNS di Pemkot Bandung. Itu akan ideal dengan permasalahan yang dihadapi,” terang politikus Partai Nasional Demokrat tersebut.