Dewan Setuju Raperda PPNS Jadi Peraturan Daerah

bandungekspres.co.id – MENYETUJUI penetapan peraturan daerah (perda) dalam memenuhi unsur kepentingan masyarakat, jadi pemikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.

Untuk itu, secara substansi dipandang mendesak melakukan revisi terhadap produk hukum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Bandung, yang selama ini diatur melalui Perda Nomor 4/PD/1986 (dibuat saat kebijakan desentralisasi belum dijalankan di Indonesia).

’’Secara substasi dan kelembagaan eksistensi PPNS itu,  sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Bandung. Bahkan, memerhatikan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan UU Nomor 9 tahun 2015, jauh dari ekspektasi penegakan hukum,’’ kata Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung Ade Fahruroji, usai Sidang rapat paripurna DPRD Kota Bandung, dengan agenda persetujuan pengambilan keputusan Raperda PPNS yang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda yang memuat sanksi/ancaman pidana, yang materinya berasal dari Lembaran Kota Nomor 2 tahun 2016.

Dalam penilaian politikus Partai Hanura tersebut, target ideal Perda PPNS, perkuat koordinasi dan kemampuan PPNS untuk penindakan terhadap pelanggar perda/perwal yang dilakukan PNS.

’’Intinya, penguatan PPNS untuk meminimalisir kobocoran pendapatan daerah dan penguatan regulasi sebagi legalitas segala tindakan hukum yang dilakukan PPNS,’’ tukas Ade.

Atas dasar itu pula, guna menegakkan perda yang mengandung sanksi pidana, terkadang harus dilakukan secara represif. Pasalnya, bukan tidak mungkin berpotensi mengurangi hak-hak warga dan menimbulkan konflik. ’’Dasar hukum yang memproteksi tindakan hukum represif merupakan upaya terakhir PPNS dalam menciptakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat Kota Bandung,’’ ujar Ade.

Menyoal tahapan yang  dlaksanakan Pansus 3 DPRD Kota Bandung, legislator menggali masukan, baik yang sumbernya dari pakar/akademisi, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), juga Polrestabes Bandung. Bahkan, studi banding serta konsultasi ke kementerian terkait beberapa kali dilaksanakan. ’’Ini bagian dari harmonisasi dalam menambah kekayaan konten raperda, agar dalam aplikasi mampu percepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan,’’ jelasnya.

Kendati demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum penyusunan draf raperda terlebih dahulu dibuatkan naskah akademik yang merupakan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis bahan pembahasan raperda. ’’Naskah akademik tersebut dijadikan salah satu rujukan dalam pembahasan,’’ terang Ade.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan