”Atas perbuatan yang dilakukannya, E di jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/rie)
Pensiunan BUMN Jadi Perakit Senjata Api

RAKITAN: Kapolres Bandung AKBP Erwin kurniawan (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana (kedua kakan) belum lama ini.