bandungekspres.co.id, CIMAHI – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Aruman di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara tidak dilakukan tim Sembilan, melainkan dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pasalnya, luas lahan yang dibebaskan kurang dari lima hektar.
”Memang pada pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Aruman tersebut tidak dibentuk panitia tim sembilan, dan pembebasannya dilakukan oleh SKPD yaitu Dinas Pekerjaan Umum,” terang Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Ronny.
”Jika ada yang menilai pembebasan lahan untuk Jalan Aruman tersebut dikatakan fiktif, silakan saja di cek ke lapangan apakah ada lahan yang dibebaskan ataupun tidak,” jelas Ronny.
Dikatakannya, saat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Aruman, dirinya masih menjabat sebagai Camat Cimahi Utara. dan saat itu bertindak sebagai pejabat pencatat akta yang melakukan pelepasan hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan. ”Pada saat pelepasan hak dilakukan oleh Camat dan notaries. Sedangkan nilainya saya kurang tahu berapa anggaran yang digunakan, jika ada masyarakat yang mempertanyakan hal itu silakan aja di cek berapa anggaran yang disiapkan dan berapa yang terserap,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi, Asisten Ekonomi Pembangunan Benny Bachtiar belum bisa dihubungi. Begitu pun dengan Kepala Dinas PU Ahmad Nuryana dan Kepala Bagian pemerintahan Ahmad Saefuloh.
Seperti diberitakan koran ini, Pimpinan Koordinator LSM Reclaseering Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Basri Sangaji mengungkapkan, pada Selasa (5/4), pihaknya sudah menyampaikan surat laporan kepada Kejari Cimahi untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan pembangunan Jalan Aruman yang menelan dana Rp. 41,3 Miliar. ”Hasil kajian kami di lapangan pelaksanaan pembangunannya diduga merugikan keuangan daerah Kota Cimahi. Diduga pekerjaan rehabilitasi Jalan Aruman hanya menghabiskan anggaran Rp. 839, 158 Juta, sehingga Pemerinah Kota Cimahi dirugikan Rp. 506 juta lebih,” sebutnya, kemarin.
Ditambahkan Basri, pada pekerjaan rehabilitasi dranaise Jalan Lingkar Utara-Bukit Cimindi Raya tahun anggaran 2015 pekerjaannya diduga hanya menghabiskan anggaran Rp. 1,39 Miliar saja, sehingga kerugian keuangan Pemkot Cimahi diduga mencapai Rp 889 juta. Tak hanya itu, dugaan adanya kerugian keuangan Pemerintah Kota Cimahi terjadi juga pada penyerapan anggaran Pemerintah Kota Cimahi, karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Serta, kegiatan pembebasan lahan dengan anggaran Rp. 34 Miliar yang diduga fiktif. (bun/asp)