bandungekspres.co.id – Upaya sebaran pemahaman gratifikasi yang masuk ranah tindak pidana korupsi, dilakukan Pemerintah Kota Bandung di lingkungan pendidikan.
Menurut Wakil Wali Kota Bandung Oded M, Danial, hal itu sebagai bagian perhatian dan fokus pemerintah mendukung serta berperan aktif dalam upaya pencegahan aksi korupsi melalui praktik gratifikasi.
Untuk itu, Oded, guru, dan kepala SMA/SMK se-Kota Bandung bersatu untuk mendukung serta berperan aktif dalam upaya pencegahan tindakan korupsi. ’’Melalui praktek gratifikasi pelaku sudah melakukan tindak pidana korupsi,’’ tukas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, saat membuka sosialisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SMP se-Kota Bandung, belum lama ini.
Dia menjelaskan, pegiat pendidikan yang sudah memahami gratifikasi, dapat menjadikan pengetahuan tersebut sebagai sarana fasilitas dan bertukar pikiran bagaimana caranya menghindari dan minimalisir praktik-praktik gratifikasi di lingkungannya. ’’Sehingga, tidak mencuat kegaduhan atas prilaku penyimpang itu,’’ ujar Oded.
Munculnya aksi gratifikasi, karena terdapat perubahan karakteristik nilai di tengah masyarakat. “Terjadinya perubahan nilai-nilai di tengah kita yang menjurus konsuntif sebabkan munculnya tindakan gratifikasi. Padahal Alloh telah mengingatkan, hati-hati di dalam kesenangan dunia, sebab Alloh menyimpan ranjau-di dalamnya. Apabila terjebak kita pasti hancur,” tegas Oded.
Senada dengan wakil walikota Bandung, Kepala Inspektorat Kota Bandung Koswara menyatakan, upaya pencegahan praktek gratifikasi di lingkungan Pemkot Bandung dapat dilakukan dengan lakukan laporan melalui aplikasi e-gratifikasi. “Untuk para aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bandung dapat melaporkan tindakan gratifikasi melalui aplikasi yang bernama e-gratifikasi,” jelas Koswara.
Di samping itu, sahut mantan pejabat BPKP ini, Pemerintah Kota Bandung, sulit mendeteksi gratifikasi di lingkup pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, pelaporan gratifikasi bergantung individu. ’’Tidak semua gratifikasi negatif. Tetapi, PNS wajib melaporkan,’’ sebut Koswara.
Guna antisipasi persoalan gratifikasi, Pemkot Bandung sudah memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG). Sarana itu guna mengendalikan gratifikasi. PNS diminta melaporkan setiap bentuk pemberian, baik berupa barang, jasa, ataupun uang. UPG bertugas menerima dan melaporkan gratifikasi PNS di Kota Bandung.