bandungekspres.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci menyerahkan manfaat program Jaminan Sosial berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 366 juta kepada ahli waris dari salah karyawan PT Dirgantara Indonesia yang meninggal dunia saat melakukan pekerjaannya. Rita Handayani, istri Almarhum Moch Aep Saepudin menerima langsung santunan yang diserahkan oleh Darmadi selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci.
Darmadi mengatakan, Pemberian santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan jaminan sosial yang jadi amanah undang-undang. ”Bagi karyawan yang mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaan yang menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris wajib mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji almarhum yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan” jelas Darmadi.
Dia menambahkan, Jaminan Kecelakan Kerja merupakan salah satu program BPJS Ketenagkerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko dan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial, Tambah Kakacab.
Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, selain mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerjatenaga kerja juga mendapatkan Jaminan Pensiun. Terhitung bulan Juli 2015 perusahaan wajib mengikuti Program Jaminan Pensiun. (rls/fik)
Ahli Waris Karyawan PT DI Terima Rp 366 Juta Klaim JKK
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News