Wagub Bingung Kahatex Kebal

bandungekspres.co.id – Adanya putusan pengadilan tinggi Jawa Barat terhadap kasus penutupan sempadan Sungai Cikijing oleh PT Kahatex dinilai Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebagai bentuk pelecehan. Dirinya mengaku sangat kecewa dengan kinerja Pengadilan Tinggi Jabar yang memenangkan perusahaan garment tersebut ketika mengajukan banding. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Subang sudah menyatakan PT Kahatek bersalah.

”Saya heran. Padahal secara undang-undang enggak bolehkan. Kalau sudah begini namanya adalah pelecehan terhadap rasa keadilan,” jelas Deddy ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (17/3).

Dia menuturkjan, sebetulnya yang dilakukan oleh PT Kahatek sudah jelas melanggar. Sebab, telah menutup sempandan sungai dan secara aturan itu tidak diperbolehkan.

Deddy mengaku, sudah melihat langsung bagaimana saluran sungai tersebut ditutup rapat oleh PT Kahatek dengan alasan untuk akses jalan operasional pabrik. Padahal dengan pelanggaran ini, kata dia, kontrol aliran sungai tersebut bisa saja terganggu. ”Atau bisa saja untuk menutupi pembuangan limbah beracun yang selama ini telah mencemari areal pesawahan di Rancaekek,” tuturnya.

Deddy mengaku akan segera mengambil sikap terkait keputusan Pengadilan Tinggi Jabar tersebut. Bahkan pihaknya berencana akan melaporkan ke Komisi Yudisial mengenai perkara ini.

”Saya betul-betul bingung kok keadilan bisa dipermainkan begini,” ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan langkah penting yaitu akan melakukan konsolidasi dengan Penegak Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) yang telah lama dibentuk. Pihaknya akan membeberkan serta mengevaluasi perkembangan permasalahan lingkungan hidup yang selama ini terjadi.

”Nanti akan saya bilang kepada Kapolda Jabar, Kodam III/Slw, Kejaksaan, Satpol PP Jabar yang telah tergabung dalam PHLT. Sehingga diharapkan ada jalan keluarnnya dan rasa keadilan agar tidak dipermainkan lagi,” tutur Deddy.

Sebelumnya diberitakan, PT Kahatex lolos dari jerat pidana denda Rp 500 juta karena merekayasa saluran air sungai Cikijing tanpa izin. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menggunakan alibi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus UU Sumber Daya Air.

Kasus bermula saat PT Kahatex akan memperluas gedung kantor, gudang penyimpanan barang, gedung produksi dan lahan parkir termasuk pembangunan jembatan sebagai jalan atau pintu keluar masuk ke PT Kahatex di Jalan Rancaekek KM 23, Kabupaten Sumedang. Namun perluasan ini mengalami kendala karena areal industri itu dilewati Sungai Cikijing.

Tinggalkan Balasan