Secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, sampai saat ini penyerahan LHKPN anggota DPR masih 62,7 persen. Dia menyebut KPK tidak bisa memaksa karena tidak ada regulasi yang mengatur lembaga antirasuah itu bisa memberikan punishment terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN. ”Sekarang ini kan tidak ada sanksi pidana, hanya administrasi. Itu pun yang memberikan sanksi atasan langsung,” terangnya. (dyn/gun/c17/sof/rie)
Ketua DPR 14 Tahun Absen Lapor LHKPN
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News