bandungekspres.co.id – Terkait hilangnya sejumlah plang penanda aset milik Pemkab Bandung Barat yang dipasang di lahan Pacuan Kuda, Desa Kayuambon Kecamatan Lembang tidak membuat Pemkab Bandung Barat diam. Bahkan, sebagai tanda keseriusan dan upaya memberikan pembelajaran, pemerintah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ritta Dewi Puspita mengungkapkan, setelah mengetahui banyak plang penanda aset yang hilang, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. ’’Tiba-tiba hilang dan dicuri. Tentu kami tidak diam saja karena itu sudah melanggar hukum. Dari 9 plang yang dipasang, 7 di antaranya hilang,” tegas Ritta, di Ngamprah, kemarin.
Ritta menjelaskan, sejumlah plang tersebut di antaranya bertuliskan ’’Tanah Ini Milik Pemkab Bandung Barat, Dilarang Membangun di Kawasan Ini’’, serta ’’Di Sini Akan Dibangun Gelanggang Olahraga’’. Beberapa plang di antaranya bahkan baru di pasang baru-baru ini. Dia mengungkapkan, lahan seluas 8 hektar tersebut memang banyak diklaim sejumlah warga. Namun dia memastikan bahwa lahan itu merupakan asset Pemkab Bandung Barat. ’’Saat ini, kami tengah melakukan proses sertifikasi tanah ke BPN. Lahan pacuan kuda memang salah satu asset pelimpahan dari Kabupaten Bandung,’’ katanya.
Rencananya, di atas lahan tersebut akan dibangun gelanggang olahraga. Pembangunan gelanggang tersebut pun sudah masuk ke tahap detail engineering design (DED). Tahun ini pun, menurut dia, akan dibangun tribun gelanggang di areal tersebut.
Menurutnya, pemerintah akan terus memertahankan aset yang tercatat. Apalagi, kata dia, lahan pacuan kuda ini sudah jelas tercatat dan memiliki historinya. ’’Walaupun kami tidak punya sertifikat, tapi jelas aset itu pelimpahan dari Kabupaten Bandung dan memiliki histori,” tukasnya.
Dia juga meyakini, jika aset ini harus dilakukan penghapusan tidak semudah yang dipikirkan. Sebab, dalam proses penghapusan aset harus memiliki data dan bukti yang kuat. Mekanisme penghapusan aset, sangat panjang seperti halnya keberadaan lahan Gunungsari yang saat ini dalam proses persidangan di pengadilan. ’’Panjang mekanismenya dan tidak mudah,” sahutnya.