bandungekspres.co.id– Untuk meningkatkan pendapatan pajak penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan kolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dalam memburu para pemilik mobil mewah di Jawa Barat.
Kepala Dipenda Jabar Dadang Suharto mengatakan, untuk memenuhi keinginan dari DJP ini, pihaknya saat ini telah menyiapkan data-data para pemilik mobil mewah yang terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.
Dia menuturkan, tujuan pemberian data ini dilakukan sebagai langkah untuk melakukan akurasi data antara DJP dan Dispenda Jabar. Sebab berdasarkan informasi dari DJP ternyata masih banyak para pemilik kendaraan mewan terindikasi masyarakat golongan atas. ’’Kita sudah siapkan datanya para pemilik mobil mewah itu,” jelas Dadang, di kantor Dispenda kemarin.
Selain itu, masyarakat yang memiliki mobil mewah kebanyakan adalah para pengusaha dan mereka juga harus membayar pajak penghasilan perusahaannya atau pajak penghasilan pribadi kepada DJP, sedangkan Dispenda memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). “Kita ada datanya, jadi WP seharusnya mengisi kekayaan dalam SPT itu sesuai dengan jumlah kekayaannya jangan ada yang disembunyikan,” kata dia
Dadang menilai, langkah Dispenda dan DJP dalam saling bertukar data serta informasi wajib pajak kerap dilakukan sebagai wujud untuk bertukar informasi dalam memenuhi asas kepatuhan dalam membayar pajak. Sebab tidak sedikit para WP yang telah terdaftar menyembunyikan harta kekayaannya dengan berpura-pura memiliki penghasilan rendah, sehingga terhindar dari kewajiban membayar pajak.
“Logikanya yang memiliki mobil mewah ini kan seharasnya masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi dan ini akan dilakukan kroscek penyesuaian data dan WP tidak akan bisa menghindar lagi dalam kewajibannya,” cetus dia.
Selain itu, pajak penghasilan dan kepemilikan barang mewah ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan melalui dana anggaran perimbangan oleh pusat yang diberikan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jabar.
Langkah koordinasi ini dipandang penting, sebab selain membuat tertib dalam kepatuhan membayar pajak, DJP juga bisa meningkatkan potensi pajak yang diterima pemerintah pusat untuk kelangsungan pembangunan.
Kerja sama semacam ini juga telah dilakukan dengan pihak lain, di antarannya BP Migas dalam menghitung pajak retribusi dari bahan bakar minyak. Sebab Dispenda juga tengah menggenjot pajak asli daerah (PAD) yang menjadi sumber pendapatan agar tiap tahunnya selalu meningkat. ’’Kita juga sama dengan DJP, selain PKB kita terus mengupayakan sumber-sumber pendapatan dari pajak lain-lain salah satunya dari retribusi,” pungkas Dadang. (yan/vil)