Terbukti Bunuh Anak Angkatnya, Margriet Dihukum Seumur Hidup

vonis Margriet
ANTARA FOTO/NYOMAN BUDHIANA
DIVONIS BERSALAH: Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi. Margriet bersama mantan pembantunya, Agus menjadi tersangka dalam kasus itu. Sementara itu, berdasarkan putusan dari pengadilan hakim memutuskan bahwa Margriet harus menjalani hukuman seumur hidup setelah beberapa bukti memperkuat kesalahannya dalam kasus pembunuhan ini.
0 Komentar

Sedangkan Agustay Handa May dihukum 10 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa menuntut 12 tahun penjara. Sidang dipimpin oleh Hakim Edward Harris Sinaga, dengan Anggota Achmad Petensilli dan Sukereni. Sedangkan tim Jaksa adalah Maha Agung, Lumisensi dan Gusti Ayu Fitria. Terdakwa Agus didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing cs.

Vonis hakim, tidak sepenuhnya sepakat dengan tuntutan Jaksa. Jika Jaksa menuntut dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pasal 181 KUHP. Hakim menghukum dengan pasal berbeda, yaitu dengan pasal 340 KUHP jo pasal 56 yaitu mengetahui rencana pembunuhan. Dan tetap pasal 181 KUHP. ”Menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara,” tegas majelis hakim.

Atas vonis ini, baik Jaksa ataupun pengacara terdakwa menyatakan pikir – pikir. Usai sidang Agustay, langsung sujud di kaki Hotman Paris. ”Sudah – sudah, bangun – bangun,” kata pengacara nyentrik itu. (art/yes/asp)

0 Komentar