Terbukti Bunuh Anak Angkatnya, Margriet Dihukum Seumur Hidup

Atas vonis ini terdakwa pengacara terdakwa langsung mengatakan banding. ”Kami Banding,” tegas Dion Pongkor.

Margriet terlihat dingin, dia tidak menangis dan tidak terlihat ada penyesalan. Bahkan dia masih bisa tenang, dan sama sekali tidak berkomentar ketika digiring keluar ruang sidang.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. ”Tuntutan kami dikabulkan seluruhnya. Bahkan yang hampir semuanya. Yang beda hanya, kami menuntut terkait dengan biaya perkara sidang dibebankan ke negara lantaran tuntutannya seumur hidup. Sedangkan keputusan majelis, membebeankan ke terdakwa yaitu Rp 5 ribu,” jelas Jaksa Purwanta usai sidang.

Sementara itu, tangis Hamidah tak pernah berhenti selama sidang pembunuhan anak kandungnya digelar. Dia terlihat terpukul. Bahkan setelah vonis hakim menghukum Margriet seumur hidup dia malah menangis sejadi – jadinya. Usai sidang dengan sesegukan dia mengatakan, tidak puas dengan hukuman seumur hidup. ”Kalau membunuh orang, kemudian dihukum seumur hidup saya juga mau membunuh orang,” jelasnya.

Dia berharap agar pelakunya dihukum setimpal, yaitu mati. ”Mestinya dihukum mati, anak saya sudah mati,” kata dia.

Siapa yang mau dibunuh? Dia mengatakan kalau boleh, dengan hukuman seumur hidup dia juga ingin membunuh pelaku pembunuh anaknya. ”Saya mau bunuh orang yang bunuh anak saya,” sambungnya.

Namun ketika ditanya, siapa? Karena ada dua terdakwa Hamidah keburu sudah sulit bicara lantaran terus menangis. Sedangkan Rosidik ayah korban ANG, juga berharap agar dihukum mati. Lantaran sudah sangat keji terdakwa terhadap anaknya.

Sedangkan, Siti Sapura usai sidang mengatakan puas dengan vonis hakim. ”Harapan terbesar memang dihukum mati, tapi seumur hidup sudah membuat kami puas. Kami harap kasus ini juga dikembangkan, lantaran ada info ada pelaku lain,” sambungnya.

Sedangkan dari pihak Margriet, yaitu Ivone mengatakan bahwa dia berharap agar ibunya kuat. Bahkan dia juga mengatakan akan berjuang, untuk mendapatkan keadilan. ”Kami hanya berdoa agar ibu kuat, kami mempercayakan ke pengacara untuk berjuang untuk keadilan. Kami akan banding,” tegasnya.

Sedangkan pengacara terdakwa, Dion Pongkor setelah memastikan banding dalam sidang juga mengatakan bahwa vonis hakim tidak berdasarkan fakta. Namun hanya berdasarkan bukti petunjuk. ”Hanya bukti petunjuk menjadi landasanvonis, bukan fakta,” keluhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan