Pansus XI Revisi Perda Retribusi Keolahragaan

”Maka, menerapkan Perda Retribusi Keolahragaan sisi keadilan dan kemampuan masyaramat jadi pertimbangan Pansus XI,” tukas Oji.

Memperhatikan kekinian dalan pengelolaan sarana dan prasarana keolahragaan dan rekreasi, yang nota bene asetnya dikuasai dan dimiliki Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) secara struktural dikenal sebagai Gedung Olah Raga (GOR) dan Sarana Olah Raga (SOR), dalam pandangan Oji, ketika Perda itu diberlakukan tidak menjadi patokan. Tetapi, regulasi itu akan mengacu pada rumusan indek.

Bahkan, seperti keinginan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, pengelolaan sarana dan prasaran keolahragaan, akan dilelang dan selanjutnya diserahkan sebagian pengelolaannya kepada pihak ketiga. ”Ada juga yang dikelola sendiri, aspek bisnis pengaruhi pengelolaan. Bukan karena ketidakmampuan Dispora, tetapi untuk lebih markettable dan kompetitif dalam mengelola aset sarana olahraga,” ujar Oji.

Di dalam Raperda pasal 72, memuat kerangka acuan besaran retribusi tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Ketentuan pasal 72 Perda Kota Bandung Nomor 21 tahun 2012, rencananya akan diubah menjadi Pasal 72.

Rancangan Peraturan Daerah ini masih dalam tahap finalisasi, sehingga Pansus XI masih terus menyempurnakan. ”Ketentuan tersebut masih dalam penggodokan bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung,” pungkas Oji. (adv/edy/fik)

Tinggalkan Balasan