Namun, pihak Kemenpan RB, kata dia, sudah memberikan solusi kepada para guru honor. Bagi yang berusia di bawah 35 tahun, agar mengikuti seleksi secara umum. Sedangkan di atas usia tersebut, melalui pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K).
”Kita tunggu sampai pada pengajuan anggaran perubahan kementrian PAN RB tahun ini. Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk memberikan keputusan mau diangkat atau tidak dengan berbagai risiko, agar tidak menggantung nasib para guru honor,” paparnya.
”Atau mengaju pada Undang-Undang yang mengatur tentang itu. Selaku Anggota DPR RI komisi X pihaknya akan melakukan sesuai dengan tupoksinya. Untuk mengatur tata cara pengangkatan Ada di komisi II, pihaknya akan berperan di bidang gurunya, delegasi dan budgeting,” pungkasnya. (adv/gun/rie)