Warga Siap Gugat Alih Fungsi Krida

Pembangunan Technopark Dinilai Menyalahi Aturan

 bandungekspres.co.id– Warga Kelurahan Utama kembali mempertanyakan rencana alih fungsi lahan Lapang Krida Utama untuk pembangunan Technopark. Pasalnya, proyek pembangunan itu dinilai menyalahi aturan hukum lantara dalam sertifikatnya Lapangan Krida diperuntukkan untuk fasilitas umum dan sarana olahraga, bahkan dalam Perda tahun 2013 dinyatakan sebagai Ruang Terbuka Hijau.

Dalam Siaran Pers yang diterima Bandung Eksres, kemarin, Eva Yohana warga sekitar Lapang Krida mempertanyakan alih fungsi lahan tersebut. Padahal, berdasarkan kajian Amdal banyak warga yang masih menolak. ”Sebagai warga terdekat, saya masih menolak lahan tersebut dialihfungsikan untuk bangunan. Bukan berarti menolak adanya Technopark, tapi kita ingin proyek itu tidak di Lapangan Krida,” katanya, dalam siaran Persnya.

Dia ingin, Lapang Krida dipertahankan sesuai dengan sejarahnya sebagai sarana kegiatan olahraga warga. ”Kita warga akan terus memelihara lahan ini agar Pemerintah tidak melihat seakan ini adalah lahan gamblung yang tidak bermanfaat,” kata Muhrizal, Ketua LPM Kelurahan Utama.

”Kenapa begitu ’keukeuh’ ingin membangun Technopark di tengah Lapangan Krida , padahal anak-anak siswa SSB begitu banyak dan butuh tempat untuk melakukan Pembinaan dan Pelatihan Sepak bola,” tutur Edi tokoh masyarakat sekitar.

Dia mengatakan, di Cimahi banyak lahan yang dibangun untuk kepentingan bisnis. Beberapa masih dibiarkan karena menunggu proyek. ”Lihat PNC, lihat lapangan Sangkuriang, lihat BITC semua menggunakan uang rakyat yang akhirnya tidak terwujud ataupun tidak berjalan sesuai tujuannya. Kenapa tidak gunakan lahan lain untuk membangun bangunan Technopark yang memang siap untuk infrastruktur, jangan lahan yang jelas secara aturan hukumnya masih seperti itu,” tuturnya. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan