bandungekspres.co.id– Warga Negara yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memliki kesempaan mendapatkan tiket dari dua tiket yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum.
Menurut Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya, ada dua tiket yang bisa didapatkan oleh pasangan calon, yaitu melalui jalur partai politik ataupun jalur perseorangan atau jalur independen. Bagi pasangan calon yang diusung partai politik, syaratnya harus memperoleh 25 persen raihan suara, atau memiliki 20 persen kursi di DPRD. ”Jadi parpol yang akan mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Cimahi, sedikitnya harus memilki 9 kursi di DPRD, karena di DPRD Kota Cimahi, ada 45 kursi DPRD,” terangnya, saat sosialisasi Pemilukada serentak belum lama ini.
Sedangkan pasangan calon yang melalui jalur perseorangan, minimal harus memiliki dukungan 6,5 persen pemilih atau maksimal 10 persen pemilih yang tercatat.
”Pelaksanaan Pemilukada serentak ini merupakan tangung jawab dari KPU. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Semua regulasi ditentukan oleh KPU pusat, jadi kami hanya bertindak sebagai pelaksana saja,”katanya.
Dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, KPU memilki dua agenda atau tahapan yang harus dilaksanakan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. ”Dalam tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, sosialisasi, penyuluhan dan bintek, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, serta kendaaran pemantau pemilu dan pengolaan data DP4 pemutahiran data juga daftar pemilih,” ungkapnya.
Ada perbedaan dalam penyelenggaran Pilkada serentak, yaitu kampanye pasangan calon dibiayai oleh KPU, berupa alat peraga kampanye atau iklan kampanye di media massa. Tetapi, materi iklan kampanye dibuat oleh masing-masing pasangan calon.
”Debat Publik yang menjadi salah satu tahapan Pilkada serentak juga didanai oleh KPU,” ungkapnya. (bun/asp)