Pengawasan K3 Belum Optimal, Tenaga Kerja Harus Miliki Kompetensi

bandungekspres.co.id– Kecelakaan kerja masih terjadi di beberapa sektor usaha, data BPJS ketenagakerjaan akhir tahun kemarin menyebutkan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja secara nasional dengan jumlah 105.182 kasus dan korban meninggal dunia 2.375 orang, salah satu penyebab kejadian ini adalah karena pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus prilaku masyarakat pada umumnya, belum optimal.

”Peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Wali Kota Cimah Atty Suhati, saat Memperingati Hari Kesadaran yang dirangkaian dengan Peringatan Hari K3 (Keselamatan, Kesehatan, Kerja) Nasional, di Lapangan Apel, Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, belum lama ini.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi di sektor ketenagakerjaan pada saat ini adalah kualitas sumber daya manusia, baik yang akan memasuki dunia kerja maupun yang telah bekerja.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengungkapkan pencanangan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada tahun 2016 merupakan tahun kedua bagi bangsa Indonesia untuk berjuang, dalam mewujudkan kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020. ”Dengan pemberlakuan MEA, maka akan terjadi peningkatan mobilisasi tenaga kerja kompeten, baik TKI yang akan bekerja di negara-negara Asean maupun tenaga kerja yang ber asal dari negara-negara ASEAN yang akan bekerja di indonesia dalam frame Mutual Recognition Arrangement (MRA),” kata Atty Suharti.

Masuknya tenaga kerja dari negara lain yang ingin bekerja di Indonesia, tentu akan mengurangi peluang kerja bagi TKI dalam negeri. Oleh karenanya, peran lembaga pelatihan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal.”Jurus yang penting dalam menghadapi MEA adalah percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja, percepatan sertifikasi kompetensi, dan pengendalian tenaga kerja asing,” ungkap atty.

Di sisi lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga harus diikuti dengan pemahaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya

K3 merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja, yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. Perkembangan lain yang perlu dicermati oleh semua pihak adalah adanya persyaratan baru oleh negara pengimpor terutama negara maju terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa antara lain, harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu, Diantaranya, sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan