Menuntut Kesetaraan Status, Guru PAUD Geruduk DPRD

Insentif setahun sekali yang diterima tak menimbulkan efek apapun. Sebab, salah satu contohnya, untuk meningkatkan kualitas guru Paud, baik melalui diklat atau pendidikan lain tak mencukupi.

”Tidak ada kemampuan kami tingkatan kualitas selama pemerintah bergeming menilai kami di sisi kesamaan hak tidak disejajarkan dengan guru lain,” urai Yostien Sayudewi.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Haru Suandharu, saat menerima para pengunjuk rasa bersama Ketua Komisi D Achmad Nugraha dan anggota Komisi D, H. Yusuf Supardi dan Wili Kuswandi menyatakan, keberadaan guru diatur dalam peraturan pemerintah (PP), tidak serta merta dengan Perda. Maka, tuntutan samakan status, cukup sulit dan menyulitkan dewan. ”Tetapi dewan akan berbuat,” seru Haru

Haru menyimpulkan, mengejar pengakuan harus mengacu pada UU ASN dan PP. Sehingga, mengangkat dan mendudukan pekerja malalui statusnya PNS tidak sembarangan harus tunduk pada aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.

Tapi pengakuan pemerintah dapat diberikan. Namun, sifatnya bukan melalui pemberian gaji, melainlkan daam bentuk bantuan pemerintah. Seperti halnya yang sudah berjalan di Kota Bandung, penerima bantuan untuk RT/RW, PIPPK, Linmas dan lainnya. ”Seluruh kucuran APBD Kota Bandung untuk kegiatan opersional,” tegas politilus PKS ini.

Di samping itu, ada juga bantuan dalam bentuk hibah. Aturan yang digunakan Permendagri Nomor 32 tahun 2013. Akan halnya, yang selama ini berjalan untuk guru honorer melalui lembaga berstatus hukum. Lagi-lagi, sahut Haru, sifatnya tidak boleh berturut-turut. Maka, bangunan kerja sama difasilitasi lembaga resmi yang ditunjuk. Untuk guru Paud bentuk kelembagaan yang miliki status hukum tetap. ”Pokoknya harus tepat sasaran. Target merata. Bagaimana Paud itu dibentuk, silakan berembug,” urai Haru. .

Di tempat sama, Ketua Komisi D Achmad Nugraha meminta, legislator jangan dipusingkan dengan istilah mendidik dan mengajar.

Sebab substansi Paud, pada awalnya dari keinginan kepedulian mendidik yang dilaksanakan relawan. Malahan, dalam referensi dewan, proses Paud, sempat menimbulkan pertengkaran antara pengelola dengan orang tua. Tapi, itu perjalanan yang harus dilalui. Perkembangan pesat tak bisa dihindari. Dan dimungkinkan terkait kebutuhan pendidikan usia dini.

Tinggalkan Balasan