Honorer K – 2 Ditawari Ikut Seleksi CPNS

Pengangkatan Langsung Tak Sesuai dengan UU ASN

bandungekspres.co.id– Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K-2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung sudah tidak mungkin dilakukan. Alasannya, selain persoalan anggaran, yang utama adalah tidak adanya celah hukum untuk mengangkat mereka menjadi PNS secara langsung. Karena itu, tenaga honorer ditawari ikut seleksi CPNS umum dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pertemuan antara perwakilan tenaga honorer dan Mensesneg Pratikno di kantor Setneg belum lama ini berakhir buntu. Permintaan para tenaga honorer untuk langsung diangkat menjadi PNS sudah tidak mungkin dikabulkan. Selain Pratikno, hadir Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman.

Setelah pertemuan, Pratikno menjelaskan bahwa keinginan para tenaga kerja honorer K-2 untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo sulit terealisasi karena padatnya jadwal. ”Kami akan melaporkan secepatnya ke Bapak Presiden mengenai aspirasi rekan-rekan honorer,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Herman menjelaskan, sampai 2014 pihaknya sudah mengangkat lebih dari 1 juta tenaga honorer menjadi PNS. Mereka mengisi hampir 30 persen PNS di seluruh Indonesia. Secara hukum, persoalan honorer K-2 sudah selesai pada Desember 2014, seiring dengan berakhirnya PP Nomor 56 Tahun 2012.

Berdasar data, jumlah tenaga honorer yang masih tercecer mencapai 600 ribu. ”Kesepakatan pemerintah dan DPR waktu itu, di­laksanakan seleksi untuk mendapatkan kuota 30 persen sesuai kapasitas fiskal negara,” terangnya. Dari seleksi itu, dihasilkan 210 ribu tenaga honorer yang lolos. Namun, setelah diverifikasi, ada sekitar 30 ribu yang bodong sehingga tidak memenuhi persyaratan.

Kementerian PAN-RB sudah mengupayakan celah hukum agar sekitar 400 ribu tenaga honorer itu bisa diangkat secara otomatis menjadi PNS. Selain itu, tidak tersedia anggaran untuk 2016. Dalam UU Aparatur Sipil Negara ditegaskan perekrutan PNS harus menggunakan seleksi. (yan/byu/wan/c11/agm/rie)

Menpan Berikan Solusi Untuk Tenaga Honorer K2

Guru Honorer K2 tampaknya akan menemui mimpi buruk. Sebab, tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak akan kembali mengangkat mereka menjadi PNS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan