Sopir Travel Edarkan Ganja

Bekali Diri dengan Atribut Polisi

bandungekspres.co.id– Mungkin pria ini bercita-cita jadi anggota polisi, hanya saja mesti kandas dan sebatas miliki atribut lembaga penegak hukum tersebut. Namun, barang-barang itu jadi bumerang bagi dirinya, karena digunakan untuk lakukan tindak kriminal.

DP, 33, warga Sumedang yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir agen travel, dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, di Jatinangor, Kamis (4/2), akibat memiliki narkotika jenis ganja.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan, DP ‎membawa ‎dua paket ganja di dalam tas berwarna hitam, serta sejumlah atribut TNI/Polri, seperti kalung Mabes Polri, rompi polisi, sepatu TNI, senjata api buatan Belgia dengan jenis power automatic, lima butir peluru, KTP, paspor, dan kartu ATM BCA.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Aman Gane menuturkan, tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang sudah menjadi target polisi. Sehingga, ketika petugas berada di tempat kejadian perkara (TKP), langsung lakukan penangkapan.

Sejumlah atribut yang ditemukan petugas, digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Petugas masih menyelidiki dimana, kapan, dan kepada siapa DP beli barang-barang tersebut. ’’Karena barang-barang yang dia bawa itu asli, kecuali pistol yang masih diselidiki, rakitan atau asli, karena saat pengakuan di awal, yang bersangkutan mengatakan bahwa atribut tersebut dia dapat dari membeli. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, karena ini modus baru,” urai Pudjo di Mapolda Jabar, kemarin.

Pudjo mengungkap, pihaknya sedang berusaha membuat nota kesepahaman dengan semua agen travel dan pengiriman barang, dalam rangka mencegah jangan sampai narkotika dan obat-obatan terlarang, baik dari internasional maupun dalam negeri, tidak bisa masuk.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Tak hanya itu, dirinya juga terkena Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (yul/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan