Bupati Siap Menjadi Saksi

Terkait Persoalan Lahan Gunungsari di Persidangan

bandungekspres.co.id– Bupati Bandung Barat Abubakar mengaku siap menjadi saksi dalam persidangan gugatan yang diajukan pemerintah terhadap pihak yang mengklaim pemilik lapangan Gunungsari Lembang. Sikap ini dilakukan sebagai bukti bahwa pemerintah akan terus mempertahankan aset-aset milik pemerintah yang merupakan pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung kepada Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Abubakar, pihaknya meyakini akan memenangkan gugatan yang saat ini tengah dala proses di pengadilan. Keyakinan menang ini muncul, lantaran didasari oleh kebenaran dalam persoalan lahan Gunungsari tersebut. ”Sangat yakin dan optimis akan menang gugatan di pengadilan. Kita juga akan terus mempertahankan aset-aset milik pemerintah. Bila perlu saya siap menjadi saksi di pengadilan untuk menyampaikan keterangan,” kata Abubakar kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (4/2).

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat ini mengungkapkan, jika pemerintah memenangkan dalam gugatan tersebut, dipastikan akan mengembalikan fungsi lapang Gunungsari sebagai sarana olahraga untuk kepentingan masyarakat umum. ”Kita kembalikan lagi fungsinya untuk kepentingan umum. Apalagi lapangan tersebut memiliki luas sekitar 8.000 meterpersegi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” paparnya.

Diungkapkan Abubakar, aset Gunungsari sejauh ini belum dilimpahkan ke beberapa dinas terkait. Saat ini, aset tersebut masih ditangani dan berada di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bandung Barat. ”Saya perintahkan agar aset-aset ini dilimpahkan secepatnya ke dinas masing-masing yang mengelola. Saat ini rata-rata ada di DPPKAD termasuk aset Gunungsari,” ujarnya seraya menyebutkan bukan hanya lahan Gunungsari. Namun, lahan lainya seperti lahan Pacuan Kuda yang berlokasi di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang akan dijadikan sarana olahraga bagi masyarakat umum.

Disinggung soal ruko yang sudah berdiri di lahan Gunungsari apakah sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Abubakar mengaku, hal tersebut harus dipertanyakan. Dengan munculnya IMB tentu ada sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta bukti proses transaksi. ”Makanya kita gugat juga kenapa IMB bisa keluar dan ada sertifikat yang dimiliki pihak lain,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan