Fakta-fakta yang disodorkan ini, dibantah keras oleh Yvone. Sambil terisak menangis mengatakan alasan itu mengada-ada. Baginya setiap keluarga ada polemik, ada konflik. ”Saya setelah marahan minta maaf lagi. Saya sedih dengar tuntutan jaksa, makanya saya menjauh. Alasan itu tidak masuk akal,” ujar Yvone saat diwawancara jauh dari ruang sidang dan terus menangis.
Dia mengatakan semoga ibunya kuat. ”Semoga ibu saya kuat, dan kami akan berjuang habis-habisan. Apa pun keputusan disini (PN) kami akan banding, dan berjuang untuk mengungkap kebenaran,” sebutnya.
Tepuk Tangan untuk Seumur Hidup
Sementara itu, Margriet CH Megawe dituntut seumur hidup dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, ANG di PN Denpasar, Kamis kemarin (6/2). Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Baca Juga:Polisi Gerebek Gudang Pengoplos ElpijiBareskrim Izinkan GBLA Gelar PON
Sidang dipimpin oleh Hakim Edward Harris Sinaga, dengan Anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo. Tim Jaksa Purwanta Sudarmaji, Purwanti, Ida Ayu Sudarsih, Suasti dan Wayan Suarta. Sedangkan terdakwa Margriet didampingi oleh pengacara Dion Pongkor, Aldres Napitupulu, Posko Simbolon dan Jefrie Kam.
Sekitar, pukul 14.30 ruang sidang sudah penuh. Padahal sidang belum mulai. Ada beberapa mahasiwa membawa poster. Salah satu tulisannya, ”Hukum Mati Margriet”. Kemudian tiba-tiba, muncul polisi Dewa Sudiarsa, mengajak beberapa temannya untuk meminta satu persatu poster itu.
Poster sekitar 10 lembar itu beralih tangan ke polisi. Dan akhirnya dibawa keluar ruang sidang meski sempat mengundang protes para mahasiswa.
”Ini mengganggu jalannya sidang, membuat tidak nyaman. Gimana nanti orang mengambil keputusan jika diganggu dengan poster gini,” sergah polisi Dewa Sudiarsa. ”Kalau mau di luar silakan, di dalam jangan,” lanjutnya.
Sidang baru mulai pukul 15.00, dengan pembacaan tuntutan secara bergilir. Sampai akhirnya Purwanta membacakan pertimbangan, memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dilakukan terhadap anak-anak. Kemudian dilakukan oleh ibu angkat sendiri padahal korban masih anak-anak yang sepatutnya dihindarkan dari kekerasan.
Perbuatan terdakwa juga membuat tanah Bali kotor alias leteh dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. ”Hal – hal yang meringankan tidak ada,” tegas Jaksa.