Angeline Dibunuh karena Warisan

”Menuntut supaya majelis hakim memutuskan,” tegasnya. Pertama menyatakan terdakwa Margriet melakukan, pembunuhan berencana, melalakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam perlakukan salah, penelantaran dan perlakukan anak diskriminatif. Sebagaimana dakwaan kesatu, primer yaitu pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76 I jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan dakwaan ketiga, pasal 76 B, dakwaan ke empat tentang pasal 76 A huruf A jo pasal 77 undang-undang yang sama.

Poin kedua, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. ”Memohon kepada majelis untuk menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” tegas Jaksa Purwanta yang disambut tepuk tangan.

Usai dituntut, Margriet terlihat sedih sambil menghela napas panjang melihat ke langit-langit ruang sidang utama. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Margriet memohon kepada majelis untuk memutus seadil-adilnya. ”Saya mohon yang mulia untuk memutuskan seadil-adilnya, dan saya bukan pembunuh dari anak saya,” kata Margriet saat diberikan kesempatan bicara. Sedangkan pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi. Hakim menjadwalkan pleidoi pada 15 Februrai mendatang.

Atas tuntutan ini, Jaksa menyatakan memang setimpal atas perbuatan terdakwa. Tidak dituntut maksimal, yaitu mati? ”Kami memutuskan perbuatan ini setimpal dengan hukuman seumur hidup. Dan kami berharap hakim mengabulkan tuntutan ini, secara menyeluruh,” urai Purwanta.

Sedangkan pengacara terdakwa, mengatakan tuntutan ini imajinatif. “Ini tuntutan imajinatif,” tegas Dion Pongkor. (art/yes/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan