Usulkan Revisi Kebijakan Anggaran

bandungekspres.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) untuk merevisi kebijakan tentang alokasi penghitungan fungsi Pendidikan dan anggaran kesehatan.

Karyono Sekretaris Disdik Jabar
Karyono
Sekretaris Disdik Jabar

Anggaran sebesar Rp 5,4 triliun untuk pendidikan dinilai belum mencukupi secara keseluruhan. Lantaran bidang pendidikan bukan hanya dalam lingkup anggaran operasional, termasuk juga di dalamnya berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan. Terlebih, anggaran sebesar 20 persen dari penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berkaitan dengan pengambilalihan pengelolaan pendidikan menengah berdampak pada penghitungan alokasi fungsi pendidikan. Anggaran sebesar 20 persen dari volume APBD untuk bidang pendidikan. Hal itu tidak sejalan dengan angka partisipasi pada 2019 mendatang yang baru mencapai 70 persen.

”Dengan penghitungan seperti itu angka partisiasi pendidikannya sulit untuk dicapai,” ujar Yomanius belum lama ini.

Dia menambahkan, Biaya Operasional Sekolah (BOS) propinsi yang mencapai Rp1,7 triliun pun berdampak pada rata-rata lamanya sekolah siswa. Jika penyerapan penghitungan alokasi fungsi pendidikan termasuk anggaran 20 persen dari volume APBD tentu tidak akan mencukupi.

Selain itu, adanya program peningkatan mutu pendidikan yang juga menyerap dari anggaran pendidikan tersebut. ”Karena itu harus ada revisi kebijakan untuk mengeluarkan alokasi BOS dan penghitungan, sebab ini berdampak pada wajib pendidikan dasar yang rata-ratanya baru mencapai 7,6 tahun,” katanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jaawa Barat (Disdik Jabar), Karyono mengungkapkan, sebagaimana peraturan tentang pendidikan mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBD tersebut tidak termasuk pengambilalihan pengelolaan pendidikan menengah di Jabar. Sehingga hal itu tidak bersinergi dengan kebijakan Permendikbud nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.

”Hal ini bertolak belakang dengan kebijakan yang digunakan selama ini. Sedangkan disisi lain kebijakannya untuk mengambil alih pengelolaan SMA dan SMK,” ujar Karyono.

Menurut dia, sebaiknya anggaran pusat dengan anggaran provinsi harus dipisahkan pusat berapa provinsi berapa. Memang kalo dibandingkan dengan tahun lalu anggaran pendidikan ada kenaikan sekitar 20 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan